Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?
Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.
Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,
بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.
Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal
Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,
يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها
“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)
Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,
هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .
“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,
“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)
Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)
Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.
Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,
هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.
“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.” (Al-Inshaf, 8: 357)
Kesimpulan:
Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.
Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.
Baca Juga:
Demikian, semoga bermanfaat.
@Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penulis: Raehanul Bahraen
Artikel asli: https://muslim.or.id/69421-apakah-istri-juga-membaca-doa-ketika-jimak.html